Powered By Blogger

Kamis, 23 Juni 2011

PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI
Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis. Karena transfer uang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan Rupiah.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank yang untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer (beneficiary).
Pengiriman uang dibagi menjadi dua macam transaksi, yaitu pengiriman uang keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman uang masuk (transfer masuk) dimana bank pembayar transfer bersifar pasif. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang sifatnya timbal balik (resiprocal), artinya bila satu cabang mendebet maka cabang lain akan mengkredit.

TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer).
Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.

Sebagai contoh, seorang nasabah Bank Kirin cabang Jakarta yaitu Tuan Minho hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Kirin cabang Bandung sebesar Rp 6.000.000,00. Untuk jasa ini Tuan Minho dikenakan komisi transfer sebesar Rp 10.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembar cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Kirin cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

D: Giro – Rekening Tuan Minho                                      Rp 6.025.000
K: Pendapatan Komisi Transfer                                        Rp       10.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                         Rp       15.000
K: RAK – Cabang Bandung                                            Rp  6.000.000

Contoh lain, Tuan Simon hendak mengirim uang secara tunai kepada rekening seorang rekanya di cabang Surabaya sebesar Rp 20.000.00. Komisi yang dikenakan sebesar Rp 10.000,00. Pembayaran dilakukan secar tunai sebesar Rp 10.000.000, cek Bank JYP cabang Jakarta sebesar Rp 5.000.000, dan atas beban rekening tabungan Bank Kirin cabang Jakarta sebesar Rp 5.000.000. Dengan transaksi tersebut maka Bank Kirin cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

D: Kas                                                                               Rp 10.000.000
D: Tabungan – Rekening Tuan Simon                              Rp   5.010.000
D: BI – Giro                                                                      Rp   5.000.000
K: Hutang Lainnya                                                           Rp 20.000.000
K: Pendapatan Komisi Transfer                                        Rp         10.000

Bila kliring dinyatakan berhasil:

D: Hutang Lainnya                                                           Rp 20.000.000
K: RAK – Cabang Surabaya                                            Rp 20.000.000



Pembatalan Transfer Keluar
Bila terjadi pembatalan transfer keluar, maka harus diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarka kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus member perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.

Sebagai contoh, apabila Nyonya Suzy yang telah memberikan amanat kepada Bank Kirin cabang Jakarta dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya. Untuk itu dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer tersebut kemudian disetorkan untuk keuntungan rekening tabungannya. Pada saat menerima hal tersebut, Bank Kirin  cabang Jakarta akan membukukannya sebagai berikut:

D: Kas                                                                               Rp       15.000
K: Pendapatan Kawat                                                       Rp       15.000

Setelah Bank Kirin cabang Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada kepada beneficiary, maka Bank Kirin cabang Jakarta membukukannya sebagai berikut:

D: RAK – Cabang Bandung                                            Rp 1.000.000
K: Tabungan – Rekening Nyonya Suzy                           Rp 1.000.000

TRANSFER MASUK
Transfer masuk adalah dimana bank menerima amanat dari satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Sebagai contoh, apabila Bank Kirin cabang Bandung menerima transfer dari Bank Kirin cabang Jakarta sebesar Rp 6.000.000 untuk keuntungan rekening Tuan Jinwoon. Pada saat menerima transfer masuk ini, Bank Kirin cabang Bandung membukukannya sebagai berikut:

D: RAK – Cabang Bandung                                            Rp 6.000.000
K: Giro – Rekening Tuan Jinwoon                                   Rp 6.000.000

Contoh lain apabila Bank Kirin cabang Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Kirin cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Bank Kirin cabang Jakarta sebesar Rp 2.500.000. Pada saat menerima transfer masuk, oleh Bank Kirin cabang Jakarta dibukukan sebagai berikut:

D: RAK – Cabang Surabaya                                            Rp 2.500.000
K: Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar                            Rp 2.500.000

Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer tersebut secara tunai, oleh Bank Kirin cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:

D: Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar                            Rp 2.500.000
K: Kas                                                                               Rp 2.500.000

Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah untuk membayar hingga hasil ransfer dibayarkan.

Pembatalan Transfer Masuk
Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masuk juga dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary . Apabila ternyata belum, maka akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-bukuan.

Sebagai contoh, apabila Bank Kirin cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000 untuk seorang beneficiary yang cabang bukan pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Kirin cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:

D: Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar                            Rp 500.000
K: RAK – Cabang Surabaya                                            Rp 500.000

Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan ke dalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer belum dibayarkan yang umumnya pada beneficiary yang bukan nasabah bank.


2.2 INKASO DALAM NEGERI
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya yang pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk  si pemberi amanat.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.

WARKAT INKASO
Tidak semua warkat yang diterbitan oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a.       Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya.
b.      Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warat inkaso yang dilampirkan dengan doumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain di mana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.
Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

JENIS INKASO
Bila ditinjau dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis, yakni inkaso keluar dan inkaso masuk.
Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso Masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet anak penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
Pada inkaso keluar, transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif. Artinya, bank akan membayar sejumah uang kepada si pemberi amanat, dalam hal ini nasabah, apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil. Dengan demikian, rekening administratif akan muncul di sebelah kredit.

INKASO KELUAR
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekeing administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Samdong, nasabah giro Bank Kirin cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Kirin-Bandung sebesar Rp 45.000.000 untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan ke dalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:

K: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan sebagai berikut.

D: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 45.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 45.000.000
K: Giro-Tuan Samdong                                                   Rp 44.877.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp       112.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp         10.000

Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan ke dalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, di mana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.

Sebagai contoh, apabila seseorang bernama Tn. Jokwon, yang bukan nasabah Bank Kirin-Jakarta, datang menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Kirin-Surabaya. Apabila inkaso behasil, ia akan datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos kawat sebesar Rp 10.000. pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin akan membukukan:

K: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan:

D: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 13.000.000

D: RAK-Cabang Bandung                                              Rp 13.000.000
K: Giro-Tuan Samdong                                                   Rp 12.957.500
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                        Rp         32.500
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp         10.000

Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tn. Seulong datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Kirin-jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:

D: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar                              Rp 12.957.500
K: Kas                                                                              Rp 12.957.500

INKASO KELUAR BERANTAI
Seringkali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.
Bank pemberi amanat akan mengkreditkan rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.

Sebagai contoh, apabila Tn. Joong Ki, nasabah giro Bank Kirin-Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank JYP-Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Kirin-Jakarta akan membukukan sebagai berikut:

K: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000

Pada saat Bank Kirin-Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:

D: Bank Indonesia                                                           Rp 50.000.000
K: Hutang Lainnya                                                          Rp 50.000.000

Karena sifat transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank JYP-Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan:

D: Hutang Lainnya                                                          Rp 50.000.000
K: RAK-Cabang Jakarta                                                  Rp 49.990.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp         10.000

Oleh Bank Kirin-Jakarta akan dibukukan:
D: Rekening Administratif Rupiah-Warkat Inkaso Yang Diterima        Rp 50.000.000

D: RAK-Cabang Surabaya                                              Rp 49.990.000
K: Giro-Rekening Tn. Joong Ki                                       Rp 49.820.000
K: Pendapatan Komisi Inkaso                                         Rp       150.000
K: Pendapatan Ongkos Kawat                                        Rp         10.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar