Powered By Blogger

Sabtu, 25 Juni 2011

“Kegiatan Pengalokasian Dana Bank”


TUGAS MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN

“Kegiatan Pengalokasian Dana Bank”




Oleh :
Kelompok 2

Sophia Rahmah
C1C108004


Rizqi Pertiwi
C1C108006


Jeandy Oeyta
C1C108012


Salmah Suprapti
C1C108020


Manisa Susanti
C1C108028


Yunia Isyana Puteri
C1C108044


Harianti
C1C108112






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
2011

PENDAHULUAN

Berbicara mengenai lembaga keuangan, dalam melaksanakan fungsi ekonominya, bank harus mencari penempatan yang berdaya guna dan menguntungkan untuk semua dana-dana yang dimilikinya, baik yang dihimpun melalui fungsi deposito/penyetoran, maupun yang diterima dari sumber-sumber lain. Ini berarti bank harus memperoleh pendapatan yang menghasilkan aktiva untuk mengimbangi passivanya. Karena sifat khusus dari passiva ini dan perlunya dipenuhi syarat-syarat prinsip-prinsip yang sehat dan konservatif, maka pengelolaan dana-dana bank yang menuntut tingkat keterampilan yang tinggi.
Penentuan struktur aktiva bank bukanlah terjadi secara kebetulan. Seseorang harus memutuskan, berapa banyak likuiditas yang dibutuhkan bank. Jumlah yang dibutuhkan tidaklah sama untuk berbagai bank, bahkan tidak sama untuk satu bank pada berbagai jangka waktu. Namun kebutuhan likuiditas bank tertentu pada waktu tertentu dapat ditentukan cukup mudah dalam batas-batas yang layak. Bank yang melaksanakan tugas penentuan kebutuhan likuiditasnya secara sangat efektif pada setiap waktu akan melihatnya tercermin dalam prestasi penghasilan yang jauh lebih baik dari prestasi penghasilan rata-rata.
Bagi bank individual, batas dana-dana yang tersedia untuk digunakan ditentukan oleh modal yang diperoleh melalui penjualan saham bank, pinjaman uang, atau jumlah deposito yang ditariknya dan dipegangnya, dan laba yang ditahan oleh bank. Ini merupakan pool dana-dana yang tersedia bagi bank.
Berikutnya ini kami akan membahas bagaimana bank menggunakan dana-dana ini dan apa tujuannya dalam pengelolaan dana-dananya.


PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PENGALOKASIAN DANA
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal dengan istilah alokasi dana.

Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat juga dilakukan dengan membeli berbagai asset yang dianggap menguntungkan bank.

Alokasi dana itu sendiri berarti menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini ditujukan agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin.

B.     PENGERTIAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN
Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarka persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil.
2.      Adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian juga dengan masalah sanssi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa nasabah benar-bnar dapat dipercaya, maka terlebih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, jaminan yang diberikan serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.

Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dahulu akan sangat membahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fiktif sehingga kredit tersebut sebenar-benarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih alias macet. Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya, kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kessalahan dalam pengelolaan.

Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelematan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dahulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu pakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adalah menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.

C.    UNSUR-UNSUR KREDIT
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.      Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jass) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentudi masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2.      Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ii dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing.
3.      Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup massa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4.      Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya.
5.      Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatukredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

D.    TUJUAN DAN FUNGSI KREDIT
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyi tujuan tertentu yang tidak akan terlepas dari misi bank tersebut didirikan. Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :
1.      Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil terebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai factor.
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit adalah sebagai berikut.
·         Penerimaan pajak
·         Membuka kesempatan kerja
·         Meningkatkan jumlah barang dan jasa
·         Menghemat devisa Negara
·         Meningkatkan devisa Negara

Selain memiliki  tujuan, suatu fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya jika uang hanya disimpan saja tidak  akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasikan barang atau jasa oleh si penerima kredit.
2.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atay dissalurkan akan beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainnya.
3.      Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
4.      Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5.      Sebagai alat stabilitas ekonomi
Pemberian kredit dapat dikatakan sebagai alat stabilitas ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang yang diperlukan oleh masyarakat.  Kredit juga membantu dalam mengekskpor barang dari dalam ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa Negara.
6.      Untuk meningkatkan kegairahan usaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningatkan kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik, terutama dalam hal meningatkan pendapatan.  Jika sebuah kredit diberikan untuk membangun sebuah pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga dapat pula mengurangi pengangguran.  Di samping itu, bagi masyarakat sekitar pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8.      Untuk meningkatkan hubungan internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit.  Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerjasama di bidang lainnya.

E.     JENIS-JENIS KEDIT
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat unutk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut :
1.      Dilihat dari tujuan penggunaan
a.      Kredit komersial, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan nasabah yang bidang usahanya adalah perdagangan (ditujukan untuk membiayai kebutuhan dunia usaha), baik dalam bentuk kredit revolving maupun kredit dalam bentuk nonrevolving. Contohnya adalah kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor.
Adapun jenis kredit komersial misalnya :
·         pinjaman rekening Koran (overdraft facility)
·         pembiyaan giro mundur
·         pinjaman aksep (demand loan)
·         anjak piutang (factoring)
·         pinjaman berjangka (term loan)
·         bank garansi (bank guarantee)
b.      Kredit konsumtif, yaitu kredit yang dipergunakan untuk pembelian barang tertentu bukan keperluan usaha (aktivitas produktif) melainkan untuk pemakaian (konsumsi) dan merupakan pinjaman yang bersifat nonrevolving. Jenis kredit konsumtif misalnya :
·         Kredit pemilikan rumah
·         Kredit pemilikan kendaraan
·         Kartu kredit (credit card)
·         Kredit konsumtif lainnya
c.       Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan dalam rangka memperlancar kegiatan produksi debitur. Kredit ini mencakup antara lain kredit untuk pembelian bahan baku dan pembayaran upah.

2.      Dilihat dari penggunaan
a.      Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan komersial yaitu membuat perusahaan mampu menjalankan usahanya sekalipun arus kas masuk untuk sementara lebih kecil dari arus kas keluar. Besarnya kredit modal kerja dapat diketahui dengan menghitung selisih terbesar antara kewajiban lancar dengan aktiva lancar. Besar maksimum selisih tersebut menunjukkan jumlah dana yang harus didukung oleh perbankan.
b.      Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur agar dapat membeli barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, moderniasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian usaha baru.

3.      Dilihat dari jangka waktu pengembalian
a.      Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk kelancaran usaha, khususnya penyediaan dana untuk modal kerja.
b.      Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang memiliki jangka waktu di atas satu tahun sampai dengan tiga tahun. Kredit ini umumnya digunakan untuk pembiayaan modal kerja perusahaan-perusahaan besar atau kredit investasi perusahaan-perusahaan kecil.
c.       Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun. Umumnya kredit jangka panjang digunakan untuk membiayai investasi. Makin besar investasinya, makin panjang jangka waktu pembayarannya. Dalam kasus-kasus khusus, yaitu untuk investasi yang mencapai ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah, jangka waktu kredit bisa mencapai puluhan tahun. Misalnya kredit untuk pembangunan hotel berbintang lima atau pabrik kimia raksasa yang investasinya mencapai lebih dari dua puluh tahun.

4.      Dilihat dari bentuk jaminan
a.      Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan karena adanya jaminan dari debitur, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Namun kadang-kadang jaminan yang diberikan bukan barang atau asset financial, melainkan seseorang atau pribadi yang sangat dipercaya oleh bank. Jika terjadi sesuatu yang merugikan dengan kredit, maka orang tersebutlah yang dimintai pertanggungjawaban.
b.      Kredit tanpa jaminan, yaitu pemberian kredit dengan tidak berdasarkan barang jaminan. Kredit tanpa jamina biasanya diberikan kepada nasabah lama yang oleh pihak bank telah diketahui benar-benar memiliki reputasi baik dalam membayar angsuran pinjaman (sangat dikenal, teruji, dan dipercaya oleh pihak bank). Selain itu kredit jenis ini dikabulkan oleh bank jika prospek usaha debitur sangat baik dan terkait dengan reputasi debitur tersebut.

5.      Dilihat dari segi badan hukum debitur
a.      Kredit bagi debitur korporasi, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur berstatus badan hukum (corporate loans) dan dalam jumlah kredit berskala menengah/besar.
b.      Kredit bagi debitur perorangan, yaitu kredit yang diberikan bagi debitur berstatus perorangan (personal loans) dan jumlah kredit berskala kecil.
6.      Dilihat dari segi segmen usaha
a.      Kredit pertanian, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor usaha pertanian seperti peternakan dan perkebunan.
b.      Kredit industri, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor industri, baik industri rumah tangga, industri kecil maupun industri besar, misalnya industri garmen, tempe, kerajinan tangan, farmasi, otomotif dan lain-lain.
c.       Kredit jasa, yaitu kredit yang disalurkan kepada sektor jasa baik UKM maupun besar.
d.      Kredit pertambangan, yaitu kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
e.       Kredit perdagangan, restoran dan hotel, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha perdangan,hotel, dan restoran, misalnya kredit kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
f.        Kredit koperasi, yaitu kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
g.      Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi
h.      Kredit konstruksi, yaitu kredit yang diberikan pada usaha pembangunan dan perbaikan jalan, pasar, lapangan udara, dan lain-lain.
7.      Dilihat dari segi sifat pemakaian dana
a.      Kredit revolving, yaitu kredit yang dananya dapat ditarik berulang-ulang artinya kredit dapat ditarik sekaligus atau secara bertahap tergantung pada kebutuhan debitur.
b.      Kredit non-revolving, yaitu dana yang ditarik sekaligus dan pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.

8.      Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a.      Kredit likuiditas, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
b.      Kredit pihak ketiga, yaitu kredit yang sebagian sumber dana pembiayaannya diperoleh dari dana pihak ketiga (giro, tabungan, deposito).

9.      Dilihat dari segi golongan debitur
a.      Kredit kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada penduduk, warga negara atau perusahaan yang mempunyai status penduduk Indonesia.
b.      Kredit bukan kepada penduduk, adalah kredit yang diberikan kepada bukan penduduk Indonesia tetapi kepada warga negara asing atau perusahaan yang berstatus perusahaan asing (PMA).

10.  Dilihat dari segi dasar kebijaksanaan
a.      Kredit umum, adalah kredit-kredit yang diberikan oleh bank, lebih ditekankan pada untung rugi dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku atau dikenal dengan ketentuan bank teknis.
b.      Kredit prioritas, adalah kredit yang penyalurannya berdasarkan prioritas yang disyaratkan oleh pemerintah, misalnya kredit untuk usaha skala kecil.

F.     JAMINAN KREDIT
Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan posisi bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan, maka akan sulit untuk menutupi kerygian terhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relatif akan lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.

Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sebagai berikut :
1.      Dengan Jaminan
a.      Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
·         Tanah
·         Bangunan
·         Kendaraan bermotor
·         Mesis-mesin/peralatan
·         Barang dagangan
·         Tanaman/kebun/sawah
·         Dan lainnya
b.      Jaminan benda tidak berwujud, yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
·         Sertifikat saham
·         Sertifikat obligasi
·         Sertifikat tanah
·         Sertifikat deposito
·         Rekening tabungan yang dibekukan
·         Rekening giro yang dibekukan
·         Promes
·         Wesel
·         Dan surat tagihan lainnya
c.       Jaminan orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung risikonya.

2.      Tanpa Jaminan
Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memangbenar-benar bonafid dan professional sehingga kemungkinan kredit macet tersebut sangat kecil. Kredit tanpa jaminan dapat pula hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.

G.    PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN KREDIT
Dalam melakukan penilaian kredit, pihak perbankan menggunakan prinsip perkreditan yang lazim disebut dengan 5C. Konsep 5C ini dapat memberikan informasi mengenai itikad baik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi pinjamannya. Prinsip perkreditan adalah:
1.      Character
Pada prinsipnya penilaian karakter nasabah ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana itikad baik dan kemauan debitur untuk melunasi kewajibannya. Penilaian karakter nasabah merupakan masalah yang cukup kompleks karena berkaitan dengan watak dan perilaku seseorang, baik secara individual maupun dalam komunitas atau lingkungan usahanya. Analis perlu memperhatikan sifat-sifat: kejujuran, ketulusan, kecerdasan, kesehatan, kebiasaan-kebiasaan, temperamental, dan sebagainya.
2.      Capacity
Capacity berkaitan dengan kemampuan peminjam mengelola usahanya secara sehat untuk kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan. Penilaian kemampuan tersebut perlu untuk mengetahui sejauh mana hasil usaha debitur dapat membayar semua kewajibannya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit.
3.      Capital
Penilaian capital (modal) dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya. Semakin besar jumlah modal yang ditanamkan oleh debitur ke dalam usaha yang akan dibiayai dengan dana bank, semakin menunjukkan keseriusan debitur untuk menjalankan usahanya tersebut.
4.      Collateral
Penilaian collateral (barang jaminan) yang diserahkan kepada debitur sebagai jaminan atas kredit bank yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan tersebut dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur.
5.      Condition of economy
Dalam hal ini berkaitan dengan keadaan perekonomian pada saat tertentu, saat yang secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha debitur. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain: masalah pemasaran (perkiraan permintaan, daya beli masyarakat, persaingan), masalah proses produksi (perkembangan teknologi, ketersediaan bahan baku), keberadaan pasar modal dan pasar uang (kredit, perubahan suku bunga).
Kemudian penilain kredit dengan metode analisis 7P adalah sebagai berikut :
1.      Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atas golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Sehingga nasabah dapat digolongkan tertentu dan kana mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.      Purpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam. Sebagai contoh adalah untuk modal kerja atau investarsi, konsumsi atau produksi, dan lain sebagainya.
4.      Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi, tetapi juga nasabah.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit.
Semakin besar sumber penghasilan debitur, akan semakain baik. Dengan demikian, jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh sektor lainnya.
6.      Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7.      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usah dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan baran atau orang atau jaminan asuransi.

H.    ASPEK-ASPEK PENILAIAN KREDIT
Dalam melakukan analisis kredit, sangatlah penting melakukan penilaian terhadap beberapa aspek yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, yaitu:
1.      Aspek Yuridis
Yang dinilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akta pendirian perusahaan sehinga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik. Kemudian juga diteliti keabsahannya seperti :
·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sektor industri;
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sector perdagangan;
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifikat tanah;
·         Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.

2.      Aspek Pemasaran
Dalam aspek ini yang kita nilai adalah permintaan terhadap produk yang dihasilkan sekarang dan bagaimana prospeknya di masa yang akan datang. Yang perlu diteliti dalam aspek ini adalah :
·         Pemasaran produk minimal tiga bulan yang lalu atau tiga tahun yang lalu;
·         Rencana penjualan dan produksi minimal tiga bulan atau tiga tahun yang akan datang;
·         Peta kekuatan pesaing yang ada;
·         Prospek produk secara keseluruhan.

3.      Aspek Keuangan
Aspek yang dinilai adalah sumber-sumber dana yang dimiliki untuk membiayai usahanya dan bagaimana penggunaan dana tersebut. Di samping itu, hendaknya dibuat cash flow atas keuangan perusahaan.
Penilaian bank dari segi keuangan biasanya dengan suatu criteria kelayakan investasi yang mencakup antara lain:
·         Rasio-rasio keuangan
·         Payback period
·         Net Present Value (NPV)
·         ProfitabilityIndex (PI)
·         Internal Rate of Return (IRR)
·         Break Even Point (BEP)

4.      Aspek Teknis
Aspek ini membahas masalah yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas mesin yang digunakan, masalah lokasi, lay out ruangan, dan mesin-mesin termasuk jenis mesin yang digunakan.

5.      Aspek Manajemen
Untuk menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta ltar belakang pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman perusahaan dalm mengelola berbagai proyek yang ada dan pertimbangan lainnya.

6.      Aspek Sosial Ekonomi
Untuk mengetahui apakah usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank tersebut diterima atau memberi dampak positif atau negatif terhadap lingkungan masyarakat setempat. Perlu diperhatikan, apakah proyek tersebut mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat atau mungkin bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama masyarakat setempat.

7.      Aspek Amdal
Aspek ini menyangkut analisis terhadap lingkungan baik darat, air, atau udara jika proyek atau usaha tersebut dijalankan. Analisis ini dilakukan secara mendalam apakah apanila kedit tersebut disalurkan, maka proyek yang dibiayai akan mengalami pencemaran lingkungan di sekitarnya. Pencemaran yang sering terjadi antara lain terhadap :
·         Tanah/darat menjadi gersang;
·         Air menjadi limbah berbau busuk, berubah warna atau rasa;
·         Udara tercemar polusi, berdebu, bising, dan panas.

I.       PROSEDUR DALAM PEMBERIAN KREDIT
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.      Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permohona kredit yang dituangkan dalam suatu proposal.proposal tersebut dilampiri dengan berkas-berkas lain yang dibutuhkan. Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
a.       Latar belakang perusahaan, seperti riwayat hidup singkat perusahaan, jenis bidang usaha, identitas perusahaan, nama pengurus berikut penegtahuan dan pendidikannya, perkembangan perusahaan serta relasinya dengan pihak-pihak pemerintah dan swasta.
b.      Maksud dan tujuan, apakah untuk memperbesar omset penjualan atau meningkatkan kapasitas produksi atau mendirikan pabrik baru (perluasan) serta tujuan lainnya.
c.       Besarnya kredit dan jangka waktu. Dalam hal ini pemohon menentukan besarnya jumlah kresit yang ingin diperoleh dan jangka waktu kreditnya. Penilaian kelayakan besarnya kredit dan jangka waktunya dapat kita lihat dari cash flow serta laporan keuangan tiga tahun terakhir.
d.      Cara pengembalian kredit. Dijelaskan secara rinci cara-cara nasabah dalam mengembalikan kreditnya apakah dari hasil penjualan atau cara lainnya.
e.       Jaminan kredit. Hal ini merupakan jaminan untuk menutupi segala risiko terhadap kemungkinan macetnya suatu kredit baik yang ada unsure kesengajaan atau tidak

Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
a.       Akta notaries
b.      Tanda daftar perusahaan (TDP)
c.       Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
d.      Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
e.       Bukti diri dari pimpinan perusahaan
f.       Foto copy sertifikat jaminan

Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
a.       current ratio
b.      inventory turn over
c.       sales to receivable ratio
d.      profit margin ratio
e.       return on net worth
f.       working capital

2.      Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.

3.      Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang diinginkan oleh bank. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.

4.      On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I. Pada saat hendak melakukan on the spot hednaknya tidak memberitahu nasabah, sehingga apa yang kita lihat di lapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

5.      Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan pada saat wawancara I dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.

6.      Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
a.    jumlah uang yang diterima
b.    jangka waktu
c.    dan biaya-biaya yang harus dibayar

7.      Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, mengikat jamina dengan hipotek dan surat perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan :
a.       Antara bank dengan debitur secara langsung, atau
b.      Dengan melalui notaris

8.      Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.

9.      Penyaluran/penarikan     
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
a.       Sekaligus, atau
b.      Secara bertahap

J.      KUALITAS KREDIT
Hidup matinya suatu bank sangat dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu periode. Artinya, semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin besar pula perolehan laba dari bidang ini. Bahkan hampir semua bank masih mengandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya (spread based), di samping drai penghasilan atas fee based yang berupa biaya-biaya dari jasa-jasa bank lainnya ynag dibedakan ke nasabah.

Dalam praktiknya, banyaknya jumlah kredit yang disalurkan juga harus memerhatikan kualitas kredit tersebut. Artinya, semakin berkualitas kredit yang diberikan atau memang layak untuk disalurkan, akan memperkecil risiko terhadap kemungkinan kresit tersebut bermasalah. Dalam hal ini prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit perlu memerhatikan kualitas kredit. Bukan tidak mungkin kredit yang jumlahnya cukup banyak akan mengakibatkan kerugian apabila kredit yang disalurkan tersebut ternyata tidak berkualitas dan mengakibatkan kredit tersebut bermasalah.

Oleh karena hal tersebut, dalam melepas kreditnya agar berkualitas, pihak perbankan perlu memerhatikan dua unsur, yaitu :
1.      Tingkat perolehan laba (return), artinya jumlah laba yang diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin baik kesehatannya.
2.      Tingkat risiko (risk), artinya tingkat risiko yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya perolehan laba bank dari kredit yang disalurkan.

Dalam memnuhi tingkat perolehan laba bank agar dapat dikatakan memenuhi kriteria ketentuan yang berlaku, perbankan harus memerhatikan tingkat return on assets (ROA), return on equity (ROE), timing of return (waktu perolehan laba), dan future prospect (prospek ke depan) agar kesehatan bank dapat diukur sesuai ketentuan tersebut.

Agar kredit yang disalurkan oleh suatu bank memiliki kualitas kredit yang baik, perlu dilakukan pemisahan fngsi dalam organisasi kredit. Pemisahan ini dilakukan agar masing-masing fungsi dapat bekerja secara baik dan memperkecil terjadinya penilaian yang tidak objektif dengan berbagai sebab yang berpotensi terjadinya penyimpangan yang akhirnya akan menyebabkan kredit yang disalurkan bermasalah. Pemisahan dalam fungsi organisasi redit pada umumnya terdiri dari :
1.      Pemasaran kredit
2.      Analisis kredit
3.      Transaksi jaminan
4.      Administrasi kredit
5.      Audit kredit

Tujuan pemisahan fungsi ini adalah agar pengelolaan suatu permohonan kredit dapat diproses secara benar, lengkap, teliti, dan sempurna sehingga memiliki risiko rendah dan tidak menimbulkan masalah. Penilaian dimulai dari pertama sekali permohonan kredit diajukan sampai dengan kredit tersebut berjalan dan berakhir.

Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut :
1.      Lancar (pas)
Kredit dapat dikatakan lancar apabila :
a.       Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu
b.      Memiliki mutasi rekening yang aktif
c.       Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)

2.      Dalam Perhatian Khusus (special mention)
Kredit dapat dikatakan dalam perhatian khusus apabila :
a.       Terdapat tunggakan pembayaran angsuran poko dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari
b.      Kadang-kadang terjadi cerukan
c.       Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan
d.      Mutasi rekening relatif aktif
e.       Didukung dengan pinjaman baru

3.      Kurang Lancar (substandard)
Kredit dapat dikatakan kurang lancar apabila :
a.       Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari
b.      Sering terjadi cerukan
c.       Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
d.      Frekuensi mutasi rekening relatif rendah
e.       Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur
f.       Dokumen pinjaman yang lemah

4.      Diragukan (doubtful)
Kredit dapat dikatakan diragukan apabila :
a.       Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari
b.      Terjadi cerukan yang bersifat permanen
c.       Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari
d.      Terjadi kapitalisasi bunga
e.       Dokumen hukun yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5.      Macet (loss)
Kredit dapat dikatakan macet apabila :
a.       Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari
b.      Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru
c.       Dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar
K.    TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
Kemungkinan terjadinya kredit macet dalam perbankan pasti ada sebagus apapun analis kredit dalam menganalisis setiap permohonan kredit. Adapun hal tersebut disebabkan oleh dua unsur sebagai berikut:
1.      Dari pihak perbankan
Dalam melakukan analisis, pihak analis kurang teliti sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Dapat juga terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisnya dilakukan secara subjektif.

2.      Dari pihak nasabah
Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat terjadi diakibatkan dua hal yaitu:
·         Adanya unsur kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsure kemauan untuk membayar.
·         Adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar tetapi tidak mampu. Sebagai contoh kredit yang dibiayai mengalami musibah seperti kebakaran, terserang hama, kebanjiran, dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada.

Dalam hal terjadi kredit macet pihak benk perlu melakukan penyelamatan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Penyelamatan yang dilakukan apakah denganmemberikan keringanan berupa jangka waktu atau angsuran terutama bagi kredit terkena musibah atau melakukan penyitaan bagi kredit yang sengaja lalai untuk membayar.

Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah:
1.      Penagihan intensif oleh bank
Terhadap nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai iktikad baik, namun telah menunjukkan gejala-gejala kearah kredit bermasalah harus dilakukan penagihan secara intensif kepada nasabah agar memenuhi seluruh kewajibannya.

2.      Rescheduling
Rescheduling adalah upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak

3.      Reconditioning
Reconditioning ialah upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.

4.      Restructuring
Restructuring ialah upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan dan equity bank yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning

5.      Management Assistancy
Management Assistancy adalah bantuan konsultansi dan manajemen professional yang diberikan bank kepada nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajibannya, namun lemah didalam pengelolaan perusahaannya, baik dengan cara menempatkan petugas bank maupun meminta bantuan pihak ketiga (konsultan) sebagai anggota manajemen.

6.      Penyitaan Jaminan
Penyitaan jaminan adalah jalan terkahir yang dapat ditempuh apabila nasabah sudar benar-benar tidak punya iktikad baik ataupun sudah tidak mampu lagi untu membayar semua utang-utangnya.





































KESIMPULAN

PENGALOKASIAN DANA
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito lalu menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya.

KREDIT DAN PEMBIAYAAN
1.      Dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.
2.      Adanya kesepakatan antara bank (kreditor) dengan nasabah penerima kredit (debitur), bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya.

UNSUR-UNSUR KREDIT
1.      Kepercayaan
2.      Kesepakatan
3.      Jangka Waktu
4.      Risiko
5.      Balas Jasa

TUJUAN KREDIT
1.    Membantu pemerintah
2.    Membantu usaha nasabah
3.    Mencari keuntungan

FUNGSI KREDIT
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang
  2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang
  4. Meningkatkan peredaran barang
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
  6. Untuk meningkatkan kegairahan usaha
  7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
  8. Untuk meningkatkan hubungan internasional

JENIS-JENIS KEDIT
  1. Dilihat dari tujuan penggunaan
a)      Kredit komersial
b)      Kredit konsumtif
c)      Kredit produktif
  1. Dilihat dari penggunaan
a)      Kredit modal kerja
b)      Kredit investasi
  1. Dilihat dari jangka waktu pengembalian
a)      Kredit jangka pendek
b)      Kredit jangka menengah
c)      Kredit jangka panjang
  1. Dilihat dari bentuk jaminan
a)      Kredit dengan jaminan
b)      Kredit tanpa jaminan
  1. Dilihat dari segi badan hukum debitur
a)      Kredit bagi debitur korporasi
b)      Kredit bagi debitur perorangan
  1. Dilihat dari segi segmen usaha
a)      Kredit pertanian
b)      Kredit industri
c)      Kredit jasa
d)     Kredit pertambangan
e)      Kredit perdagangan
f)       Kredit konstruksi
g)      Kredit profesi
h)      Kredit koperasi
  1. Dilihat dari segi sifat pemakaian dana
a)      Kredit revolving
b)      Kredit non-revolving
  1. Dilihat dari segi sumber dana pembiayaan
a)      Kredit likuiditas
b)      Kredit pihak ketiga
  1. Dilihat dari segi golongan debitur
a)      Kredit kepada penduduk
b)      Kredit bukan kepada penduduk
  1. Dilihat dari segi dasar kebijaksanaan
a)      Kredit umum
b)      Kredit prioritas

JAMINAN KREDIT
1.      Dengan Jaminan
a)      Jaminan benda berwujud
b)      Jaminan benda tidak berwujud
2.      Tanpa Jaminan

PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN DAN PENILAIAN KREDIT

  1. Character
  2. Capacity
  3. Capital
  4. Collateral
  5. Condition of economy

1.      Personality
2.      Party
3.      Purpose
4.      Prospect
5.      Payment
6.      Profitability
7.      Protection


ASPEK-ASPEK PENILAIAN KREDIT
1.      Aspek Yuridis
2.      Aspek Pemasaran
3.      Aspek Keuangan
4.      Aspek Teknis
5.      Aspek Manajemen
6.      Aspek Sosial Ekonomi
7.      Aspek Amdal

PROSEDUR DALAM PEMBERIAN KREDIT
1.      Pengajuan berkas-berkas
2.      Penyelidikan berkas pinjaman
3.      Wawancara I
4.      On the Spot
5.      Wawancara II
6.      Keputusan Kredit
7.      Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
8.      Realisasi kredit
9.      Penyaluran/penarikan   
KUALITAS KREDIT
Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit menurut ketentuan sebagai berikut :
1.      Lancar (pas)
2.      Dalam Perhatian Khusus (special mention)
3.      Kurang Lancar (substandard)
4.      Diragukan (doubtful)
5.      Macet (loss)

TEKNIK PENYELESAIAN KREDIT MACET
1.      Dari pihak perbankan
2.      Dari pihak nasabah
3.      Penagihan intensif oleh bank
4.      Rescheduling
5.      Reconditioning
6.      Restructuring
7.      Management Assistancy
8.      Penyitaan Jaminan




DAFTAR PUSTAKA


4 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb

    apa semua orang mengatakan tentang islam pendanaan organisasi adalah sangat benar. Saya telah mendengar begitu banyak kesaksian dari orang-orang tentang bagaimana mereka mendapat pinjaman dari mereka, tapi saya pikir mereka di mana semua testimoni palsu. Minggu lalu teman saya yang juga mendapat pinjaman dari mereka mendorong saya untuk mendaftar. dia mengatakan kepada saya mereka adalah asli, dan itu adalah di mana semua orang pergi untuk pinjaman sekarang. Tapi aku masih takut, karena aku telah tertipu di masa lalu oleh pemberi pinjaman palsu. Tapi aku selalu patuhi nasihat teman-teman dan diterapkan pinjaman dengan mereka dan saya begitu terkejut bahwa saya benar-benar mendapat pinjaman modal usaha dari 1 triliun rupiah yang saya digunakan untuk mendirikan spbu. TIDAK ADA JAMINAN YANG DIPERLUKAN DARI SAYA. TIDAK ADA BIAYA TERSEMBUNYI. Mereka pinjaman program adalah sesuai dengan hukum islam. teman-teman, saya ingin saran bahwa jika anda membutuhkan pinjaman mendesak terutama dalam hal ini datangnya bulan ramadhan dan anda ingin tempat asli di mana anda bisa mendapatkan pinjaman anda, hubungi mereka secara langsung melalui email(islamiccreditunion@gmail.com)

    BalasHapus
  2. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus
  3. Saya adalah Ibu Nur Amalina, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka adalah banyak scammers dan pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet. Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan menolong saya dengan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman asli, setelah itu saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang kemudian menyebut saya sebagai pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. Charity meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 750 juta rupiah Indonesia (Rp750.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan dan hanya dengan suku bunga 2% saja.

    Saya sangat terkejut saat memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajarkan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, silakan hubungi dia melalui email: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) dan dengan rahmat Tuhan dia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda memenuhi persyaratannya.

    Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (nuramalinasofiyani05@gmail.com) Akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  4. Harrah's Atlantic City Casino & Hotel - MapYRO
    Find all information and best deals of Harrah's Atlantic City Casino & Hotel, Atlantic City 강릉 출장샵 on 전라남도 출장안마 MapYRO. 강릉 출장안마 Atlantic City, NJ. 777 Harrahs Blvd. 충청남도 출장마사지 Ocean Hotel & Casino Hotel, 화성 출장안마 Atlantic City, NJ.

    BalasHapus